Tak hanya sekali, mantan kekasih Reino Barack ini bahkan mengunggah dua cuplikan film garapan Disney tersebut.
Yakni cuplikan adegan Genie dan satu lagi cuplikan saat Aladdin dan Princess Jasmine menaiki karpet terbang.
Seperti yang diketahui umumnya pihak bioskop memberikan larangan perekaman film apa pun yang tengah ditayangkan.
Lantaran hal tersebut tergolong sebagai tindakan pembajakan film, meski pun yang direkam hanya sebagian kecil.
Ditambah lagi jika hasil rekaman tersebut diunggah dan disebarkan ke media, ternyata termasuk pelanggaran terhadap undang-undang.
Tindakan merekam film di bioskop ternyata termasuk melanggar pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Dan hukuman bagi pelanggar adalah ancaman 8 tahun penjara dan masih harus membayar denda hingga Rp 2 miliar.
Pidana ini diatur dalam pasal 48 ayat (1) UU ITE yang menyebutkan "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak Luna Maya.
Baca Juga: Tampil Seacara dengan Luna Maya, Syahrini Pamer Habis Terima Telpon dari Reino Barack