"Korban ini asli Garut. Selama bekerja ia bahkan tak diberi izin untuk pulang ke rumah," kata Budhi.
Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.
"Ya kami akan selidiki lebih lanjut (soal kejiwaan) pada pelaku. Namun sejauh ini, saat proses penyelidikan, pelaku dapat berkomunikasi dan menjawab pertanyaan petugas dengan lancar," ungkap Budhi.
Dia memaparkan, penganiayaan terhadap LN sudah terjadi selama satu bulan.
Saat ini TVL ditahan di Polsek Penjaringan dan dikenai Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.