Pembatasan itu, menurut Rudiantara, didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun, Rudiantara menjelaskan fitur pesan singkat (SMS) dan telepon masih bisa dapat digunakan selama pembatasan akses media sosial.
"Komunikasi yang selama ini kita pakai sms dan voice itu tidak masalah. Pembatasan untuk media sosial dan messaging system," ujarya.
Menkominfo pun menyampaikan permintaan maaf atas pembatasan itu.
"Saya mohon maaf, tapi ini sekali lagi sementara dan bertahap. Dan saya berharap ini bisa cepat selesai!" ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Sudah Cabut Pembatasan Akses Medsos"
Baca Juga: Markas Brimob Watumas Purwokerto Ditembaki Orang Bersenjata Laras Panjang, Sabtu (25/5) Dini Hari