Menurut Hasyim, jika tidak ada gugatan, KPU akan melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu penetapan hasil pemilu berupa penetapan paslon terpilih.
Pengumuman beserta surat keputusan dari KPU.
Namun, jika terdapat gugatan, maka KPU akan mengikuti proses pemeriksaan dan persidangan di MK.
Setelah proses persidangan selesai, akan diterbitkan putusan MK yg bersifat final dan mengikat.
"Setelah itu, baru KPU melangkah ke tahap berikutnya, yaitu penetapan hasil pemilu berupa penetapan paslon terpilih dengan SK KPU," kata Hasyim.
Sebelumnya, KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pilpres 2019 dalam sidang pleno pada Selasa dini hari tadi.
Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf sebanyak 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Baca Juga: Intip Penampilan Sandiaga Uno Sembuh dari Sakit, Wajah Semringah dan Sudah Bisa Lari-lari
Selisih suara kedua pasangan 16.957.123 atau 11 persen suara. (Khairunnisa /Tribun Bogor)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Sandiaga Uno : Saya Akan Selalu Berjuang di Samping Pak Prabowo hingga Titik Darah Penghabisan