SUAR.ID - Isu kecurangan sudah berhembus sejak selesainya penyelenggaraan Pemilu 2019.
Semakin mendekati pengumuman rekapitulasi hasil pemilu oleh KPU, isu tersebut semakin kencang, terutama dilontarkan oleh kubu paslon 02.
Hingga selesainya rapat pleno hasil pemilu, akhirnya saksi dari paslon 02 menolak untuk menandatangani berkas penetapannya.
Baca Juga: RESMI, KPU Menetapkan Jokowi-Ma'ruf Pemenang Pilpres 2019
Saksi dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak menandatangani berkas penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019.
Berita acara hasil rekapitulasi suara pilpres ditandatangani oleh saksi perwakilan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf serta Ketua dan Anggota KPU.
Sementara berita acara hasil rekapitulasi suara pileg, selain ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU, juga ditandatangani oleh PKB, PDI-P, Golkar, Nasdem, Garuda, PPP, PSI, Demokrat, PBB, dan PKPI.
Adapun saksi Gerindra, PKS, PAN, dan Berkarya memutuskan untuk tidak memberikan tanda tangan.
Baca Juga: Bali Tiba-tiba Jadi Perhatian Dunia setelah Viral Pasangan Turis Asing hingga Ratusan Juta Rupiah
Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria, yang juga menghadiri pleno akhir rekapitulasi di KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari, mengatakan, yang ditolak pihaknya adalah hasil pilpres dan pileg di beberapa provinsi.
"Bukan (tolak hasil pileg). Hasil pilpres kami menolak. Kalau pileg, kami minta perbaikan ada beberapa provinsi. Kami minta dikoreksi, seperti Papua ada lebih dari lima kabupaten supaya kami minta ada pemungutan suara ulang," kata Riza.
Sementara itu, saksi Gerindra yang juga Ketua Bidang Hubungan Penyelenggara Pemilu Abdul Haris mengatakan, partainya menganggap ada beberapa provinsi yang dianggap bermasalah.