SUAR.ID - Rekapitulasi suara hasil Pemilu 2019 yang dilakukan oleh KPU telah selesai dilakukan pada Selasa dini hari (21/5/2019).
Sehari lebih cepat dari tanggal maksimal yang ditentukan.
Tentu bukan hanya hasil pilpres saja yang dinanti-nani oleh masyarakat, namun juga hasil pemilu legislatif.
Baca Juga: Ini Alasan KPU Tetapkan Pasangan Jokowi-Ma’ruf sebagai Pemenang Pilpres 2019 Sehari Lebih Cepat
Sebanyak sembilan partai politik mendapatkan perolehan suara di atas empat persen atau melewati ambang batas parlemen.
Sisanya, sebanyak tujuh parpol mendapat suara di bawah empat persen atau tak lolos ambang batas parlemen.
Demikian hasil pemilu legislatif yang ditetapkan setelah Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional.
Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.
Baca Juga: Bali Tiba-tiba Jadi Perhatian Dunia setelah Viral Pasangan Turis Asing hingga Ratusan Juta Rupiah
Hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019,
" kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.