"Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman.
Hasil rekapitulasi yang meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Baca Juga: Ini Alasan KPU Tetapkan Pasangan Jokowi-Ma’ruf sebagai Pemenang Pilpres 2019 Sehari Lebih Cepat
Perbandingan dengan lembaga survei
Hasil hitung cepat Litbang Kompas, Jokowi-Amin memperoleh 54,43 % dan Prabowo Sandi memperoleh 45,57 % artinya selisih suara 8,86 persen.
Hasil hitung cepat Indo Barometer, Jokowi-Amin memperoleh 54,35 % dan Prabowo-Sandi 45,65 % artinya selisih suara 8,7 persen.
Hasil hitung cepat Charta Politika, pasangan Jokowi-Amin memperoleh 54.33 % dan pasangan Prabowo-Sandi memperoleh suara 45.67% atau selisih suara 8,66 persen.
Lebih detail hasil hitung cepat atau Hasil Quick Count Pilpres 2019 sejumlah lembaga survei yang terdaftar di KPU sebagai berikut:
1. Lembaga Survei Litbang KompasBerdasarkan hitung cepat Litbang Kompas, pasangan Jokowi-Amin memperoleh 54,43 persen dan pasangan Prabowo-Sandi memperoleh suara 45,57 %.
Sample masuk 99,95 persen, suara sah 79,85 persen, suara tidak sah : 1.94 % dan suara tidak digunakan : 18.21 %
2. Lembaga Survei Indo Barometer