Follow Us

Ada Dugaan Rekayasa, Kuasa Hukum Vanessa Angel Laporkan Penyidik Polda Jatim ke Mabes Polri

Moh. Habib Asyhad - Jumat, 17 Mei 2019 | 10:46
Penampilan baru Vanessa Angel berhijab
Kolase TribunJatim.com/Syamsul Arifin

Penampilan baru Vanessa Angel berhijab

Suar.ID - Kuasa hukum Vanessa Angel resmi melaporkan penyidik Polda Jatim ke Mabes Polri.

Hal ini terkait dugaan adanya rekayasa kasus prostitusi online yang melibatkan kliennya.

Menurut kuasa hukum, rekayasa kasus kliennya semakin jelas terlihat.

Mengutip Surya, Milano Lubis melaporkan tujuh orang penyidik atas dugaan rekayasa kasus Vanessa Angel.

Baca Juga : Tega Banget! Gegara Dinasihati, Wanita Muda Ini Dorong Jatuh Seorang Kakek ke Jalan Hingga Tewas

“Tujuh orang penyidik sudah kami laporkan, terkait dengan dugaan rekayasa kasus,” kata Milano, Selasa (14/5).

Lebih lanjut, Milano pun mengaku menyerahkan semuanya kepada Mabes Polri.

“Sekarang ini kami serahkan pada Mabes Polri, soal kelanjutannya,” sambungnya.

Tudingan rekayasa kasus Vanessa Angel semakin jelas lantaran Milano menilai bahwa penyidik telah memberikan kesaksian palsu saat persidangan.

Untuk tahu lebih banyak tentang Grid Network, klik Link GridNetwork.ID

“Kami sudah kumpulkan bahan. Termasuk nomor rekening, orang-orang yang ada di situ, kan ada videonya semuanya. Termasuk juga mereka yang memberikan keterangan palsu di persidangan,” tegas Milano beberapa hari yang lalu.

Tak hanya itu, pihak Vanessa semakin meragukan penyidik Polda Jatim lantaran pihak penyidik tidak bisa membuktikan bahwa Vanessa Angel melanggar pasal yang dijeratkannya.

“Saat itu kita pertegas lagi. Apakah ada disebarkan melalui media sosial? Tidak ada kata penyidik, terus saya tanya lagi apakah penyebaran ini sebatas melalui Siska?” tanya Milano.

“Apakah Siska menyebarkan. Katanya Siska juga tidak menyebarkan. Kalau memang ini chatnya diakui untuk pribadi apa yang dilanggar dalam pasal 27 ayat 1,” katanya lagi.

Sementara itu, mengutip Tribun Jatim, kejanggalan kasus Vanessa Angel semakin terlihat saat sosok Rian Subroto yang tidak pernah hadir saat persidangan.

Baca Juga : Berkat Operasi Rekontruksi Organ Intim Pakai Kulit Ikan Nila, Transgender Ini Merasa Jadi 'Perempuan Sejati'

Bahkan bisa dibilang sosok Rian Subroto ini merupakan sosok fiktif yang tidak pernah tampak.

Dalam sidang sebelumnya pada (9/5/2019) Vanessa Angel dan penyidik polda Jatim membuat kesaksian yang berbeda mengenai sosok Rian Subroto.

Melalui Milano Lubis pengacaranya, Vanessa Angel mengatkan, ciri-ciri Rian Subroto yang dia lihat di hotel saat mereka terciduk, sangat berbeda dengan ciri-ciri sosok Rian yang diungkapkan penyidik Polda Jatim.

Vanessa Angel menyebutkan bahwa sosok Rian memiliki rambut yang lurus, berkulit putih, dan berumur 30 tahunan.

Sedangkan menurut penyidik dari Polda Jatim, sosok Rian memiliki rambut yang ikal, bertubuh agak gemuk dan berumur sekitar 40 tahunan.

“Keterangan penyidik ini dibantah oleh Vanessa. Seperti, Rian berambut ikal, Vanessa rambutnya lurus, kemudian bertubuh agak gemuk, juga dibantah sama Vanessa,” katanya.

“Vanessa memang mengaku bertemu Rian di hotel itu, tapi setelah di Polda Jatim, ia tak pernah bertemu lagi dengan Rian.”

Kejanggalan demi kejanggalan tentang sosok Rian memang semakin terlihat jelas.

Mengutip kompas.com, bahkan pihak Vanessa Angel juga menemukan bukti baru mengenai nama orang yang mentransfer muncikari untuk memesan 'jasa' Vanessa Angel.

Baca Juga : Gara-gara Terlalu Kritis terhadap Kebijakan Kepala Sekolah, Siswa Berprestasi Ini Dinyatakan Tak Lulus UNBK

“Bahwa ada bukti rekening koran jika ada uang Rp80 juta ditransfer oleh HH ke rekening TN untuk layanan prostitusi artis VA,” kata dia.

Milano menambahkan bila menurutnya, HH merupakan oknum yang berasal dari Polda Jatim.

Meski begitu, Milano tak menyebut sebagai apa HH di Polda Jatim.

Dia masih percaya bahwa kasus yang dialami kliennya merupakan kasus rekayasa. (Salma/Nakita)

Artikel ini sudah tayang di Nakita dengan judul Fakta Rekayasa Kasusnya Makin Terlihat, Pihak Vanessa Angel Laporkan Penyidik Polda Jatim ke Mabes Polri

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest