HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang.
Aksinya tersebut terekam dalam sebuah video dan tersebar di sosial media.
Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336, dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.
Baca Juga : Gibran dan Kaesang Bereaksi Ayahnya Diancam Penggal Kepala, Alih-alih Marah Justru Katakan Ini pada Pelaku Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perekam Video Ancam Penggal Jokowi Ditangkap, Ini Barang Bukti yang Diamankan