Kapolres Kota Tangerang M. Sabilul Alif, menuliskan pesan menyertai foto HS.
Baca Juga : Seorang Pria Marah-marah dengan Kasir Indomaret karena Dikasih uang Rp 1.000 saat Minta Sedekah
"Kalau sudah pose seperti ini, apa yang ada dipikiran teman-teman? Geram, syukurin, lega, mau nabok dg sandal, didoakan kembali kembali kepada jalan yang benar dll, semua peraaaaan itu ada di benak sahabat semua, tapi apakah itu bisa menghilangkan semua pengaruh yang sudah masuk di kepala mereka.
Itu tugas dan tanggung jawab kita semua untuk mengawal NKRI ini dari pengaruh apapun yang dapat mencerai berai persatuan dalam bingkai kebhinekaan "UNITY IN DIVERSITY".
Engkau masih muda, karena pengaruh radikalisasi engkau lupa cara menghormati pemimpin bangsa ini.
Allah ta’ala berfirman:
“hai orang-orang yang beriman, ta’atilah allah dan ta’atilah rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu.” (qs. An nisa’: 59)
Ibnu abi ‘izz dalam syarah aqidah thahawiyah, berkata, 'hukum mentaati ulil amri adalah wajib (selama tidak dalam kemaksiatan)'," tulis @m.sabilul_alif.
Kini, HS masih menjalani pemeriksaan oleh pihak berwajib.
Kabid Humas Polda Metri Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, HS dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.