“Untuk itu sebagai gantinya maka korban harus mau melayani nafsu tersangka. Karena korban menolak akhirnya korban diperkosa.”
Baca Juga : Desain Gaun Gala Dinner Syahrini Tuai Banyak Pujian, Ini 5 Fakta tentang Sang Perancang
Tak hanya sekali, Yuda ternyata mencabuli korban lebih dari dua kali, terhitung sejak Maret 2019 lalu.
Tak terima, korban kemudian melaporkan perbuatan keji tersebut ke pihak kepolisian.
“Melakukannya malam hari di rumah korban. Setelah korban melapor akhirnya pelaku kami tangkap di rumahnya,” lanjutnya.
Anggota Polres Purworejo kemudian menangkap tersangka di rumahnya beberapa hari setelah laporan tersebut masuk.
Pihak kepolisian telah menyita barang bukti yang berupa pakaian korban.
Pelaku didakwa pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.