Follow Us

Palsukan Surat Kematian, Selama 7 Tahun Guru SD Ini Tak Pernah Mengajar dan Terima Gaji Rp435 Juta

Masrurroh Ummu Kulsum - Selasa, 07 Mei 2019 | 17:06
Demseria terduduk lesu sambil menyeka air matanya pakai tisu di ruang Pidsus Kejari Binjai, Rabu (7/11/2018)
(TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN)

Demseria terduduk lesu sambil menyeka air matanya pakai tisu di ruang Pidsus Kejari Binjai, Rabu (7/11/2018)

Suar.ID – Seorang guru SD harus mempertanggungjawabkan yang terbukti hanya berpura-pura mati.

Guru SD bernama Demseria Simbolon ini memalsukan surat kematiannya dan selama 7 tahun tak pernah mengajar.

Meski begitu, selama 7 tahun ia tetap mendapatkan gaji yang totalnya mencapai Rp435 juta.

WartaKotaLive melansir TribunMedan, seorang guru SD Nomor 027144 Kelurahan Damai, Binjai Demseria Simbolon harus duduk di kursi pesakitan usai memalsukan kematiannya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/5/2019).

Baca Juga : Putri Hasil Hubungan Terlarang Jackie Chan Kini Tak Diakui Ibu Kandungnya, Bikin Ulah Lagi

Baca Juga : Bukan Asal Memberi Nama, Asal Usul Desa Cawet di Pemalang ini Memang Berkaitan dengan Celana

Terdakwa terbukti melakukan penipuan usai memalsukan kematiannya dan tidak mengajar selama tujuh tahun namun tetap mendapatkan gaji.

"Terdakwa Demseria Simbolon yang diangkat sebagai Guru SD Nomor 027144 mendapat pembayaran gaji sebesar Rp 44.901.000; tahun 2012 dapat gaji Rp 49.406.400; tahun 2013 dapat gaji Rp 52.851.600; tahun 2014 dapat gaji Rp 55.621.000; tahun 2015 dapat gaji Rp 58.325.700; tahun 2016 dapat gaji Rp 63.805.600; tahun 2017 dapat gaji Rp 63.805.600; dan tahun 2018 dapat gaji Rp 46.326.400," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting dihadapan Majelis Ketua Nazar Efriandi.

Ia menuturkan bahwa total gaji yang diterima terdakwa dari hasil memalsukan kematiannya sebesar Rp 435.144.500.

"Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp 435.144.500.

Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru. Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," tegas Asep.

Awal mula kasus terungkap saat suami terdakwa Adesman Sagala mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan, Jalan Adam Malik Nomor 64.

Source : Warta Kota

Editor : Masrurroh Ummu Kulsum

Baca Lainnya

Latest