Sementara itu, Menteri Susi juga menolakwacana pelelangan kapal asing.
Selain melanggar hukum dia menyebut itu bukan solusi tepat mengatasi persoalan illegal fishing.
Susi khawatir, kapal-kapal yang dilelang tersebut nantinya bisa kembali dibeli pemiliknya untuk dipakai mencuri ikan.
"Kalau ikan dilelang oke lah. Tapi kalau kapal yang dilelang, kita jual lagi dan dijadikan alat mencuri lagi, akhirnya kita tangkap lagi. Apa mau jadi dagelan negeri kita?” kata Susi saat penenggelaman 13 kapal nelayan Vietnam di Pulau Datuk, Mempawah, Kalimantan Barat, Sabtu (4/5), seperti dilaporkan Kompas.com.
Menurut Susi, kepastian penenggelaman itu mengacu pada sejumlah kejadian.
Di mana beberapa kapal yang melanggar hukum dan dilelang, digunakan kembali untuk menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
Maka dari itu, kata Susi, pemerintah tidak boleh ragu dan harus tegas untuk memberikan efek jera pada para pelaku dengan memusnahkan kapalnya.
"Tapi persoalannya kadang-kadang kita ragu, kita tidak confident. Baru dua tahun, (sudah ditanya) kenapa enggak dilelang. Kan sayang kalau ditenggelamkan," ucapnya.
Namun menurut Susi, harga rata-rata kapal tersebut adalah Rp10 miliar.
Kalau dilelang harganya jadi Rp1 miliar.
Sementara ikan yang dicuri mencapai Rp3 miliar sekali berangkat.
"Kamu sayang enggak sama ikan kita? Sumber daya ekonomi kita,” tanya dia.