Penangkapan ini mengakhiri pengejaran selama tiga pekan di seluruh Samudra Indonesia dalam sebuah operasi gabungan Interpol dan Fish-i Africa.
Kapal yang juga dikenal dengan memiliki beberapa nama, yaitu Ayda dan Sea Breeze 1, itu pernah ditangkap di Mozambik.
Kapal ini ditahan karena menggunakan sertifikat palsu yang menyatakan kapal itu berasal dari Republik Togo, juga di Afrika.
Saat diperiksa, petugas menemukan 600 jala yang bisa disebar sepanjang hampir 30 kilometer.
Peralatan ini merupakan perangkat yang dilarang Komisi Konservasi Sumber Daya Laut Antartika (CCAMLR).
Faktanya, kapal ini sudah lama "mengobrak-abrik" sumber daya paling berharga di lautan, yaitu ikan.
Kapal ini merupakan bagian dari jaringan organisasi kriminal yang beroperasi mencari celah di antara undang-undang kelautan dan banyaknya pejabat penegak hukum yang korup.
CCAMLR sudah memasukkan kapal ini dalam daftar hitam pada 2016 dan masuk daftar Interpol dalam ksus penangkapan ikan ilegal.
Sebelum ditangkap di Mozambik, kapal ini pernah ditahan di China sebelum lolos.
Celakanya, kapal ini lolos juga dari jerat hukum di Mozambik.