Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Akhiri Kiprah 10 Tahun Jadi Buron di Lautan, Andrey Dolgov Tunduk di Tangan TNI AL

Rina Wahyuhidayati - Kamis, 02 Mei 2019 | 11:39
Kapal Ikan Andrey Dolgov (Kiri). Angkatan Laut Indonesia (Kanan)
Kolase/ BBC-KompasTV

Kapal Ikan Andrey Dolgov (Kiri). Angkatan Laut Indonesia (Kanan)

"Selama 72 jam terakhir semua orang terlibat dan nyaris tidak tidur," kata McDonnell dari Interpol. Saat Andrey Dolgov akhirnya masuk ke jangkauannya, KRI Simeulue 2 dan markas penjaga pantai berhasil mencegat sinyal AIS kapal pencuri itu.

Setelah berhasil memastikan identitasnya, KRI Simeulue 2 langsung mengejar hingga jarak 60 mil dari Sabang, sebelah tenggara Pulau We.

Di sana KRI Simeulue 2 memerintahkan kapten Andrey Dolgov untuk berhenti agar personel AL Indonesia bisa naik ke kapal itu.

Di atas kapal, personel AL Indonesia menemukan kapten dan lima awak lain berasal dari Rusia dan Ukraina.

Sisa awak terdiri dari 20 orang Indonesia yang mengklaim mereka tak tahu jika kapal tempat mereka bekerja adalah pencuri ikan.

Para awak ini kemudian diperlakukan sebagai korban penyelundupan manusia dan perbudakan.

Kapten kapal, pria Rusia bernama Aleksandr Matveev, kemudian dijatuhi hukuman penjara empat bulan dan denda Rp 200 juta setelah dinyatakan bersalah melakukan pencurian ikan.

Kru lain asal Rusia dan Ukraina dideportasi ke kampung halaman mereka.

"Setelah pemeriksaan, kami menemukan bahwa F/V STS-50 melanggar undang-undang perikanan Indonesia," kata Menteri Susi.

"Pencurian ikan adalah musuh bersama dan semua negara harus membantu untuk memerangi dan menghapuskannya," kata Susi. Namun, investigasi tak berhenti di situ.

Tim digital forensik memeriksa sistem komputer di anjungan, peralatan navigaasi, dan telepon genggam milik kapten Andrey Dolgov.

Semua informasi yang diperoleh membantu pemerintah untuk mengungkap jaringan kriminal yang lebih luas yang mengoperasikan kapal itu.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x