6.Berkendara sambil menggunakan handphone.
7.Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
8. Kendaraan Bermotor yang tidak dilengkapi kaca spion, knalpot dan TNKB non standart.
9. Kendaraan Bermotor bak terbuka untuk angkut orang.
Dikutip dari TribunSolopada Senin (29/4/2019), Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menyatakan tujuan operasi itu untuk menekan jumlah kecelakaan dengan korban meninggal dunia di jalan.
"Terutama bagi pelanggar di jalanan yang berakibat pada kecelakaan," tuturnya.
"Jadi ada target, agar masyarakat benar-benar taat saat berlalu lintas," harapnya menekankan.
Sementara Waka Satlantas Polresta Solo, AKP I Made Ray Ardana menambahkan Operasi Keselamatan juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat sehingga keamanan dan ketertiban berlalu lintas semakin baik.
Baca Juga : Ramalan Zodiak Hari Ini: Selasa 30 April 2019, Pisces Taklukkan Segala Rintangan!
"Angka tidak tertib lalu lintas masih banyak, buktinya ada 1.860 pelanggar ditindak tegas sejak awal Januari 2019 hingga detik ini," ungkapnya.