Suar.ID -Nasib Steve Emmanuel benar-benar di ujung tanduk.
Bagaimana tidak, aktor tampan itu kini terancam hukuman mati karena kasus narkoba yang menjeratnya.
Steve tertangkap membawa kokain seberat 92,04 gram dari Belanda oleh pihak keamanan di sebuah kondominium di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Atas tindakannya, Steve Emmanuel didakwa pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Kita tahu, hukuman mati sudah dijatuhkan kepada beberapa terpidana kasus narkoba di Indonesia.
Bahkan sudah ada yang pada tahap eksekusi.
Nah, untuk eksekusi hukuman mati, pemerintah Indonesia biasanya melalukannya di kompleks penjara di pulau Nusakambangan yang terletak di lepas pantai Cilacap di Jawa Tengah.
Penjara itu dapat menampung lebih dari 1.500 narapidana, termasuk mereka yang ditahan karena perdagangan narkoba dan terorisme.
Pulau Nusakambangan yang memiliki keamanan tingkat tinggi, yang dikenal oleh penduduk setempat sebagai Pulau Hantu.
Penjara di Pulau Nusakambangan sebenarnya memang sudah ada sejak zaman dahulu.
Pulau ini berfungsi sebagai koloni tahanan ketika penguasa Belanda mulai menahan tahanan di sana lebih dari satu abad yang lalu.