Follow Us

Pengadilan Vonis Bebas Majikan yang Siksa TKI Adelina Sau Sampai Tewas, Kali Ini Ribuan Warga Malaysia Bela Tenaga Kerja Indonesia

Rina Wahyuhidayati - Selasa, 23 April 2019 | 13:53
Majikan yang siksa TKI asal NTT, Adelina Sau, divonis bebas
KolaseThe Malay Online

Majikan yang siksa TKI asal NTT, Adelina Sau, divonis bebas

Baca Juga : 785 Kotak Suara di Gudang Logistik Pemilu Sumatera Barat Terbakar

Sekarang, kasus Adelina Sau kembali menarik perhatian seluruh negara Malaysia dan Indonesia karena keputusan pengadilan yang dianggap tak berprikemanusiaan.

Majikan yang siksa TKI asal NTT, Adelina Sau, divonis bebas
grid.id

Majikan yang siksa TKI asal NTT, Adelina Sau, divonis bebas

Mengutip New Straits Times, majikan Adelina Sau yang telah menyiksa korban hingga tewas, malah divonis bebas dan tak mendapatkan hukuman apa-apa.

Konsulat Jenderal Indonesia di Penang, Iwanshah Wibisono, sampai mempertanyakan keputusan pengadilan yang bisa-bisanya membebaskan Ambika MA Shau.

"Saya harap peremuan (dengan Jaksa Penuntut Umum) bisa dilakukan secepatnya, karena kami harus memberikan penjelasan ke keluarga Adelina Sau di Kupang, NTT, mengapa kasus ini dilepas pengadilan," ucapnya, dikutip Grid.ID dari New Straits Times.

Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota parlemen setempat, Steven Sim.

Mengutip Free Malaysia Today, anggota Parlemen Bukit Mertajam itu menganggap keputusan akhir pengadilan sama tragisnya dengan kematian TKI Adelina Sau.

"Saya kecewa dan frustasi dengan keputusan pengadilan ini. Aku telah menghubungi Jaksa Agung untuk meminta klarifikasi," ucap Steven Sim.

Tak hanya keluarga Adelina Sau dan rakyat Indonesia saja yang kecewa, warga Malaysia pun turut frustasi akan keputusan pengadilan yang tak memihak korban.

Majikan yang siksa TKI asal NTT, Adelina Sau, divonis bebas
The Malay Online

Majikan yang siksa TKI asal NTT, Adelina Sau, divonis bebas

Bahkan, warga Malaysia yang ikut merasa kecewa sampai-sampai membuat petisi demi membela keadilan TKI asal NTT, Adelina Sau.

Source : grid.id

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest