Jika tidak ada paslon yang terpilih sebagaimana dimaksud, menurut UU ini, paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, UU ini menegaskan, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakryat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Selanjutnya, Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud ditetapkan dalam sidang pleno KPU dan dituangkan ke dalam berita acara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
UU ini menegaskan, pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 573 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 16 Agustus 2017 itu.