Mulai dari stres ringan hingga stres berat akan ditanggung BPJS Kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Prosedur pemeriksaan akan dimulai dari tahap pemeriksaan awal, yaitu di Puskesmas.
Untuk stres menengah akan dirujuk ke Poliklinik.
Sedangkan untuk stres menengah BPJS juga akan meng-cover biaya pengobatan hingga RSJ.
"Bahkan, jika para caleg stres mesti dirujuk ke RSJ akan kami biayai," ungkap Unting.
Baca Juga : Curhatan Pilu Agus Yudhoyono yang Tak Bisa Selalu Dampingi Sang Ibu