SUAR.ID -Pemilu 2019 untuk menentukan calon-calon pengemban amanat rakyat termasuk Pemilihan Presiden (Pilpres) telah berakhir.
Pilpres 2019 kali ini diikuti oleh dua calon pasangan, yakni Jokowi-Ma'ruf Amin dengan nomor urut 01, dan Prabowo-Sandiaga Uno dengan nomor urut 02.
Meski hasil quick count telah keluar, kita masih harus menunggu hasil resmi dari KPU RI.
Baca Juga : Jokowi Menang Quick Count, Remaja Ini Syukuran Sembelih Sapi 1 Ton
Saat ini pasangan wapres dan cawapres yang sedang memperebutkan suara di pemilihan ini adalah Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno.
Jika salah satu dari kedua pasangan calon ini terpilih sebagai presiden dan wakil presiden untuk masa jabatan 2019-2024, memangnya berapa banyak gaji yang akan mereka terima?
Menurut Kompas melansir dari Bey Machmudin, Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Pers dan Informasi Presiden.
Presiden dan Wakil Presiden akan menerima gaji berdasarkan UU nomor 7 tahun 1978, tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan kata lain, Presiden yang menjabat akan menerima gaji pokok dan ditambah dengan tunjangan selama masa jabatan.
Berikut ini besaran nominal yang akan diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden yang menjabat :
Besaran nominalnya Rp30.240.000 + Rp32.500.000, menjadi Rp62.740.030 dalam sebulan.