Saat itu, Ridho Rhoma yang diamankan Polres Metro Jakarta Barat kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram.
Terkait kasus Ridho Rhoma, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana atau memvonis terdakwa Ridho selama 10 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) pada 19 September 2017.
Setelah menjalani rehabilitasi, Ridho resmi bebas dan dinyatakan sembuh dari ketergantungan narkotika jenis sabu-sabu pada Januari 2018. (Rangga Gani Satrio)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Ridho Rhoma Tak Penuhi Panggilan Kejaksaan, Ini Alasannya