SUAR.ID -Kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret pedangdut Ridho Rhoma masih terus bergulir.
Ridho Rhoma dijadwalkan untuk hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Senin (15/4/2019).
Namun, Ridho Rhoma dikabarkan tidak menghadiri panggilan kejaksaan.
Baca Juga : Fakta di balik Video Viral Ahok Tampak Marah-marah Saat Akan Mencoblos di TPS Jepang
Achmad Cholidin selaku kuasa hukum Ridho Rhoma menyampaikan alasan kliennya tidak menghadiri panggilan Kejaksaan.
"Jadi tadi saya sudah bertemu Kasi Pidum dan memberikan surat. Surat itu berisikan kalau Ridho, akan memenuhi panggilan Kejaksaan jika sudah menerima petikan atau salinan putusan asli dari putusan Kasasi MA," kata Achmad Cholidin saat ditemui Grid.ID di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat siang tadi.
Ia juga mengatakan bahwa Ridho Rhoma sangat siap untuk dilakukan penahan selama 8 bulan.
Tapi hingga kini pihaknya belum pihaknya belum juga menerima, hanya fotocopy putusan yang ia terima, sejak Rabu (10/4/2019) lalu.
Baca Juga : Jokowi Dapat Kesempatan Masuk ke Kabah, 7 Foto ini Perlihatkan Isi dalam Kabah
"Karena dalam putusan kasasi MA, pasal 270 KUHP, eksekusi penjemputan terdakwa bisa dilakukan jika terdakwa sudah menerima salinan putusan asli kasasi MA," ujarnya.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma terseret kasus narkoba pada 25 Maret 2017.