SUAR.ID -Warga Negara Indonesia yang saat ini menetap di Australia serempak menggunakan hak pilihnya pada Sabtu, 13 April 2019, lalu.
Namun rupanya, pemilihan umum tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ribuan WNI yang tidak bisa mencoblos mengutarakan kekecewaan mereka di sosial media.
Baca Juga : Sudah Disepakati! Begini Desain Akhir Surat Suara Pemilu Capres-Cawapres Tahun 2019
WNI juga banyak yang mengeluh perihal pelaksanaan pemilu di Sydney di grup Facebook The Rock yang beranggotakan WNI yang tinggal di Australia.
Bahkan, saat ini lebih dari 3.000 WNI sudah menandatangani petisi untuk mendesak pemilu ulang di Sydney.
"Kami sudah melaporkan soal ratusan WNI yang tidak bisa mencoblos ke KPU. Apakah akan dilkukan pemilu tambahan atau tidak kami tunggu keputusan KPU pusat," ujar Heranudin, Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney.
Heranudin mengaku, pihaknya tidak mengantisipasi massa akan membludak.
Dia memperkirakan, lebih dari 400 WNI tidak dapat melakukan pencoblosan karena waktu yang tidak memungkinkan.
Ratusan orang yang "dipaksa" berstatus golput ini berstatus daftar pemilih khusus (DPK). Sejatinya, dalam aturan main pemilu disebutkan bahwa pemilih yang berstatus DPK berhak mencoblos pada satu jam terakhir atau sebelum pukul 18.00 waktu Sydney.
Baca Juga : Demi 1 Miliar, 3 WNI Selundupkan Bayi Orang Utan ke Malaysia untuk Dijadikan Hewan Sirkus dan Peliharaan
Namun, faktanya PPLN Sydney tidak sanggup menampung lonjakan massa sehingga antrian membeludak. Salah satu TPS yang mengalami lonjakan massa adalah TPS Town Hall.