4. Tidak ada memar pada mata, penglihatan normal
5. Tidak ditemukan darah pada telinga, hidung, dan tenggorokan
6. Bagian dada tampak semetris, tidak ada memar atau bengkak
7. Jantung dan paru dalam batas normal
8. Perut datar tidak ditemukan memar, tidak ditemukan bekas luka
9. Organ dalam abdomen tidak ada pembesaran.
Saat ini, 3 orang terduga pelaku penganiayaan terhadap Audrey telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolres Pontianak.
Mereka adalah yang berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).
Kombos Pol Anwar Nasir mengatakan, tiga tersangka tersebut dapat dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Setelah #JusticeForAudrey Ramai Tagar #audreyjugabersalah, Guru Ungkap Sifat Asli Audrey di Sekolah