Follow Us

Catat Baik-baik: Ini Aturan Baru Penerimaan Siswa TK, SD, SMP, SMA, SMK 2019

Moh. Habib Asyhad - Kamis, 11 April 2019 | 19:45
Aturan penerimaan siswa baru TK, SD, SMP, SMA, SMK 2019
Kompas.com

Aturan penerimaan siswa baru TK, SD, SMP, SMA, SMK 2019

1. 7 (tujuh) tahun;

2. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

“Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Permendikbud ini.

Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud, yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, menurut Permendikbud ini, diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

“Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah,” bunyi Pasal 7 ayat (4) Permendikbud ini.

Jenjang SMP

1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

2. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.

Jenjang SMA atau SMK

1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

2. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat

3. memiliki SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest