Beruntung polisi berhasil menangkap pelaku setelah melakukan pengejaran.
Dalam mobil ditemukan 4 box yang berisi 2 orang utan, 6 siamang dan seekor rubah albino.
Hewan-hewan yang diselundupkan berasal dari Indonesia.
Polisi juga menangkap 3 awak kapal asal Indonesia yang membawa hewan-hewan dilindungi tersebut.
Baca Juga : Kapok Terganggu Orang Pacaran Saat Nonton Film, Remaja Ini Borong Tiket Bioskop
Kegiatan ini menjadi salah satu kasus pasar gelap yang sering terjadi.
Hewan yang ditangkap akan dijual untuk sirkus maupun koleksi pribadi ke Selangor Malaysia.
Ke-empat tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Di antaranya pasal 69 (1) undang undang Wildlife Conservation Act 2010, pasal 26A undang undang Anti-Trafficking dan Anti-Smuggling of Migrants Act 2007, pasal 5 (2) dan pasal 6 (1) Undang-undang Imigrasi tahun 1959 Malaysia. (Grid Reporter)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Demi Uang Rp 1 Miliar, 3 WNI Selundupkan Orang Utan ke Malaysia untuk Hewan Sirkus dan Peliharaan