Baca Juga : Dituduh Curi 2 Bungkus Rokok, Bocah 13 Tahun Disiram Air Cabai dan Dikeroyok Warga hingga Tewas
"Intinya sama mengatur tata cara keselamatan dalam berlalu-lintas, arahnya kalau tidak salah lebih ke safety gear, seperti sepatu, jaket, sarung tangan, dan lain-lain," kata Nasir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/3/2019).
Ketika ditanya soal sanksi dari pelanggaran tersebut, Nasir menggatakan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000. (Adrie P. Saputra/Suar.ID)