Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nekat Merokok sambil Mengendrai Sepeda Motor? Siap-siap Denda Rp 750 Ribu!

Adrie Saputra - Sabtu, 30 Maret 2019 | 08:10
Ilustrasi mengendarai motor sambil merokok.
Tribunnews

Ilustrasi mengendarai motor sambil merokok.

Baca Juga : Dituduh Curi 2 Bungkus Rokok, Bocah 13 Tahun Disiram Air Cabai dan Dikeroyok Warga hingga Tewas

Larangan merokok saat berkendara.

Larangan merokok saat berkendara.

"Intinya sama mengatur tata cara keselamatan dalam berlalu-lintas, arahnya kalau tidak salah lebih ke safety gear, seperti sepatu, jaket, sarung tangan, dan lain-lain," kata Nasir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/3/2019).

Ketika ditanya soal sanksi dari pelanggaran tersebut, Nasir menggatakan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000. (Adrie P. Saputra/Suar.ID)

Source :Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x