Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nekat Merokok sambil Mengendrai Sepeda Motor? Siap-siap Denda Rp 750 Ribu!

Adrie Saputra - Sabtu, 30 Maret 2019 | 08:10
Ilustrasi mengendarai motor sambil merokok.
Tribunnews

Ilustrasi mengendarai motor sambil merokok.

Suar.ID - Sudah menjadi hal umum bila kita menjumpai seseorang yang merokok saat mengendarai sepeda motor di jalan.

Dinilai menggangu konsentrasi, aturan terkait hal tersebut sudah tersedia saat ini.

Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis aturan ojek online dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 pasal 6 tentang tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, pengendara motor dilarang merokok sambil mengendarai kendaraannya, berikut bunyinya:

Pasal 6

Pemenuhan aspek kenyamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga : Selalu Jaga Kesehatan, Mikha Tambayong Tak Segan Tegur Perokok di Sekitarnya

a. Pengemudi menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi;

b. Pengemudi berperilaku ramah dan sopan; dan

c. Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Menanggapi hal ini, Kompol Muhammad Nasir Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan bila hal itu sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Itu sebenarnya sudah ada di UU No.22 Pasal 106 tahun 2009, cuma mungkin di Permenhub berupa penegasan."

Source :Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x