Tarif Rp 8.500 tiap 10 km ini terdiri dari dua komponen yaitu boarding fee sebesar Rp 1.500 dan unit price per kilometer yang dikalikan jarak.
Meski tarif telah ditetapkan, keputusan ini baru akan diberlakukan mulai 1 April 2019.
Selain tarif MRT, DPRD dan Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan tarif tiket LRT atau Light Rail Transit.
Tarif yang disepakati sebesar Rp 5.000 per orang.
Baca Juga : Ahmad Dhani Diinfus di Penjara, Diduga Kena Diabetes, Maia Estianty Mengatakan Sesuatu...
Harga ini juga lebih rendah dari rancangan awal yang ditetapkan Rp 6.000.
"Jadi sudah diputuskan untuk tarif rata-rata MRT Rp 8.500 dan LRT menjadi 5.000.
Kemarin kita sudah buat tabel untuk yang rata-rata 10.000. Nanti akan dieksekusi oleh teman-teman MRT untuk dibuat tabelnya.
Tadi sudah kita tawarkan opsi tapi mereka rupanya inginperhitungannya lebih konkrit jadi rata-rata Rp 8.500." kata Saefullah, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, seperti dikutip darikanal youtubeKOMPASTV pada Senin (25/3).