Kondisi TKP memang sepi," kata Sofiyan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Sofiyan menuturkan, SW dijerat UU Nomor 35 tahun 2014 atau Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
Saat ini, pelaku pun masih menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian setempat.
"Pelaku sudah ditahan, sekarang penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait pemerkosaan tersebut," ujar Sofiyan.
(Aji YK Putra/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperkosa Berulang Selama 1 Tahun, Siswi SMP Laporkan Ayah ke Polisi"
Baca Juga : Videonya Tembaki Singa yang Tengah Tidur Viral, Pemburu Ini Ngumpet Dibalik Pintu Saat Didatangi Wartawan
Baca Juga : Nekat Jadi Bos Komplotan Pencuri, Alasan Caleg ini Karena Butuh Duit untuk kampanye