Pelaku diduga terkena pecahan kaca pada tangan sehingga tangan pelaku alami luka dan keluarkan darah.
Luka di tangan WJ pun membuat polisi curiga dan melakukan interogasi lebih mendalam sebelum akhirnya menetapkannya sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dilapis pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat menimbulkan kematian.
Baca Juga : Dituding Sering Ajak Gisel Jalan Sampai Tak Perhatikan Gempi, Wijin Bilang Orang Tak Tahu yang Sebenarnya