Suar.ID -Kabar gembira datang dari Kuala Lumpur, Malaysia.
TKW Siti Aisyah akhirnya dibebaskan dari kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Kim Jong-un.
Kabar pembebasan ini pun dibenarkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Seperti dilaporkan Kompas.com, kabar pembebasan itu diterima Pemerintah Indonesia pada Senin (11/3) pagi.
Selanjutnya, pemerintah disebut akan langsung memulangkan Siti Aisyah.
“Pagi hari ini kami menerima kabar dari Kuala Lumpur, WNI atas nama Siti Aisyah telah diputuskan dibebaskan,” ujar Retno di Kompleks Parlemen, Senin (11/3).
Masih dari sumber yang sama, menurut Retno, selama ini pihaknya terus memberikana pendampingan hukum kepada Siti sepanjang proses pengadilan di Malaysia.
Kita tahu, bersama seorang warga negara Vietnam Doan Ti Huong, Siti disebut sebagai pelaku pembunuhan Kim Jong-nam.
Mereka dituduh membunuh dengan cara mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korea Utara itu saat dia tengah menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Februari 2017.
Dalam keterangannya, baik Siti Aisyah maupun Doan Thi Huong mengaku mereka diperdaya orang “mirip orang Jepang atau Korea” yang membayar mereka RM 400, atau sekitar Rp1,2 juta.