Sementara itu, berbeda dengan respon warganet yang kagum atas keberanian Hamdan, tanggapan berbeda diberikan Departemen Satwa dan Taman Nasional (PERHILITAN) setempat.
Bahkan, Mohd Hasdi direktur PERHILITAN mengatakan pihaknya sedang mencari si penangkap ular tersebut.
Ia dianggap melanggar hukum karena menahan reptil yang berbahaya.
“Kami ingin memperingatkan penangkap ular dan anggota masyarakat yang menunjukkan keahlian menangkap ular Anda di media sosial adalah pelanggaran," ujar Mohd Hasdi.
Baca Juga : Kesal Anaknya Tak Kunjung Dapat Kerja Usai Wisuda, Seorang Ayah Memukulinya Pakai Palu Saat Mengaji
Baca Juga : Wanita yang Bersama Andi Arief Saat Ditangkap di Kamar Hotel Diduga Informan Polisi
"Pihak berwenang tidak akan ragu untuk menangkap orang tersebut karena menahan reptil secara ilegal," tambahnya.
PERHILITAN juga mengingatkan bagi mereka yang menyelenggarakan pameran atau menahan ular berbisa termasuk kobra adalah salah di mata hukum.
Untuk memastikan keselamatan publik, pihak berwenang setempat telah berhenti mengeluarkan izin kepada siapa saja yang ingin menunjukkan ular berbisa mereka sejak tahun 2016 lalu.
Sebagai informasi, ular kobra memang diketahui salah satu jenis ular berbisa paling mematikan di dunia.
Satu gigitan king kobra mengandung cukup neurotoxin untuk membunuh 20 orang dewasa atau seekor gajah.
Baca Juga : Inilah Rakha Stevhira, Hafiz Keponakan Kebanggaan Syahrini yang Dapat Beasiswa di Al-Azhar Mesir