Polisi lantas menetapkan Sandy Tumiwa sebagai tersangka setelah pemeriksaan dan Sandy positif narkoba.
Sandy pun juga mengatakan alasannya kenapa ia mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Ya itu, lagi galau. Urusan pribadi," kata Sandy yang sudah mengenakan baju tahanan saat rilis kasus narkoba di Polsek Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (2/3/2019) siang.
Baca Juga : Kartu Pra-Kerja Jokowi untuk Lulusan SMA atau Sederajat, Pengangguran Tetap Digaji!
Ini bukan pertama kalinya Sandy mengonsumsi sabu meski baru tertangkap kali ini.
"Cuma ini aja, kadang-kadang aja," jawab Sandy saat ditanya seberapa sering ia mengonsumsi narkoba.
Bahkan, Sandy juga mengatakan bahwa ia merasa menyesal telah terjerat dalam kasus narkoba.
"Menyesal. Jauhi narkoba, stop narkoba untuk masa depan," pungkasnya.
Menurut Pasal 112, ancaman pidana terkait kepemilikan narkotika golongan I ini penjaranya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Tak berselang lama dengan penangkapan Sandy Tumiwa, polisi juga berhasil menangkap dua orang diduga pemasok narkoba.
Dari para pemasok, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,67 gram.