"Penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Salah satunya ponsel milik mereka disertai video dengan konten yang sudah kita dengar," ujar Trunoyudo.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun untuk tindak pidana pemilu, saat ini kasus itu didalami Gakumdu.
"Tersangka ditahan dan disidik oleh Polres Karawang karena lokasi kejadian di wilayah Karawang," ujar dia.