Akun ini kemudian menyebut si pengunggah beralamat di Perum Gading Elok 1, Blok 14O Nomor 12A.
Sayangnya, saat ini akun tersebut telah dinonaktifkan.
Kompas.com kemudian menelusuri alamat tersebut.
Pemilik rumah di alamat tersebut, Aswandhi, mengaku tidak tahu apa-apa soal video tersebut.
Baca Juga : Edhie Baskoro alias Ibas Difitnah Tangannya Bertato dan Penuh Sayatan Silet, Begini Tanggapan SBY
Bahkan, dia mengaku tidak kenal dengan laki-laki dan perempuan di foto yang beredar itu.
Ketua RW 029, Perum Gading Elok 1 Karawang, Dikdik Kurniawan mengatakan, alamat yang disebut sebagai pengunggah benar ada di wilayahnya.
Namun, setelah dicek, perempuan yang disebut sebagai Citra bukanlah pemilik rumah tersebut. "Alamat identik, tapi orangnya bukan," katanya.
Jadi tersangka
Setelah ditahan oleh Polda Jabar dan Polres Karawang, tiga perempuan itu, Engqay Sugiyanti, Ika Peranika dan Citra Widaningsih resmi ditetapkan tersangka.
“Ketiganya sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Selasa (26/2/2019).
Ketiganya ditetapkan tersangka kasus menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA, sebagaimana diatur di Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.