"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Ditemui di tempat yang sama, Sekretaris P2TP2A Kabupaten Garut Neneng Martiana mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan berupa pengobatan medis bayi dan ibunya yang menjadi korban kekerasan.
"Mereka kita amankan di rumah aman P2TP2A selama proses pengobatan sang anak, ibunya juga didampingi psikolog," katanya.
Selain itu, menurut Neneng P2TP2A, saat ini pihaknya juga sedang melakukan kajian untuk pemberdayaan istri pelaku agar bisa hidup mandiri.
"Kita sedang menunggu assesment dari tim psikolog, program apa yang bisa cocok untuk memberdayakan istri pelaku agar mandiri," jelas Neneng.
(Ari Maulana Karang/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelintir Tangan Bayinya hingga Patah, Seorang Ayah Diamankan Polisi"
Baca Juga : Ada Lagi, Giliran Dua Remaja Diciduk Satpol PP Saat Asyik Berduaan di Gorong-gorong
Baca Juga : Tiga Pria Diadili karena Memukul Wanita Sampai Mati dalam Upaya Ritual Pengusiran 'Ular Iblis'