Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pulang ke Rumah dalam Keadaan Mabuk, Seorang Ayah di Garut Pelintir Tangan Bayinya hingga Patah

Masrurroh Ummu Kulsum - Kamis, 28 Februari 2019 | 20:17
Ilustrasi bayi
Pixabay

Ilustrasi bayi

Suar.ID – AS (33), seorang buruh serabutan diamankan aparat Polres Garut setelah menganiaya anak kandungnya sendiri yang baru berusia 10 bulan.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna dalam jumpa pers yang digelar Polres Garut, Kamis (28/2/2019) sore, menyampaikan, tindak kekerasan pada anak tersebut terjadi pada 22 Januari lalu di rumah mertua pelaku di Kampung Kaum Lebak, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota.

"Pelaku pulang dalam keadaan mabuk ke rumah," jelas Budi kepada wartawan.

Saat itu, pelaku meminta istri dan anaknya untuk pulang ke rumah orangtua pelaku.

Baca Juga : Harapan Atiqah Hasiholan Dalam Sidang Ratna Sarumpaet

Baca Juga : Penerawangan Naomi Indigo Soal Pernikahan Syahrini dan Reino Barack: Banyak Ujian dalam Percintaan

Namun menurut Budi, mertuanya melarang hingga terjadi rebutan anak pelaku yang masih berusia 10 bulan dengan istri pelaku.

"Saat itu pelaku mengangkat badan korban dan memelintir tangan kiri anaknya dan menekan perut anaknya hingga tangan kiri anaknya patah tulang," katanya.

Budi mengatakan, selama penanganan kasus ini, pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut untuk menangani anak yang menjadi korban.

Akibat perbuatannya, menurut Kapolres, pelaku akan dijerat undang-undang tentang KDRT dan undang-undang perlindungan anak. Sebab, istri korban juga mengalami kekerasan.

Baca Juga : Malu Karena Haid, Seorang Wanita Lumuri Wajah dengan Darah

Baca Juga : Kontras dengan Lingkungannya, Miliarder Vietnam ini Bangun Istananya Sendiri Beratap Emas dan Habiskan Rp242 Miliar

Source : kompas

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x