Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Derita AG, Tak Hanya Diperkosa Ayah, Kakak, dan Adik Kandungnya Tetapi Juga Tak Diberi Makan Keluarganya

Masrurroh Ummu Kulsum - Senin, 25 Februari 2019 | 07:50
Ilustrasi Pemerkosaan
Tribunnews.com

Ilustrasi Pemerkosaan

Ayah dan dua saudara laki-laki tersebut memanfaatkan kondisi AG yang disabilitas sehingga merasa aman korban tidak dapat berbuat apa pun untuk membela diri.

Baca Juga : Inilah Letak Kursi Terburuk dan Kursi Paling Berbahaya Untuk Keselamatan Penumpang di Dalam Pesawat

Baca Juga : Sosok Fela, Si Gadis Asal Indonesia yang Ikut Lelang Keperawanan dan Terjual Rp19 Miliar

Dijerat UU perlindungan anak

Ketiga tersangka telah diringkus lepolisian Polsek Sukoharjo, Pringsewu, Lampung, pada Kamis (21/2/2019), tanpa perlawanan di kediamannya.

"Ketiga terduga sudah diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah mereka (Kamis, (21/2/2019), sekitar pukul 21.00 WIB," ungkap Kapolsek Sukoharjo Deddy Wahyudi, Jumat (22/2/2019).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa beberapa helai baju serta celana panjang milik terduga JM.

Pakaian milik SA dan YG, serta korban juga dibawa pihak polisi.

Kini, ayah, kakak, dan adik itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

Ketiga tersangka dijerat pasal 81 ayat 3 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pun ditambah sebab dilakukan oleh anggota keluarga sendiri, dengan status kandung.

Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal karena perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah.

Source : TribunWow Tribun Lampung

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x