Suar.ID - Seorang dokter kecantikan palsu bernama Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36) berhasil diringkus Polres Bone, Sulawesi Selatan.
Dia ditangkap pada Selasa (19/2) dalam tindak pidana penipuan dan sudah ditetapkan jadi tersangka.
Wanita yang lama tinggal di Malaysia itu ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara
Selain itu rekannya yang juga berperan sebagai asisten Amyza bernama Rini Hadriyan (30) juga ikut ditetapkan tersangka.
Baca Juga : Oh Ini Toh Gambaran Sirkuit Mandalika di NTB yang Disebut akan Jadi Tuan Rumah MotoGP Indonesia
Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Muhammad Pahrun yang ditemui tribunbone.com menuturkan usai ditetapkan tersangka langsung ditahan.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan cukup alat bukti menetapkan pelaku sebagai tersangka," kata Iptu Muh Pahrun di ruang kerjanya, Jl. Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kamis (21/2/2019).
Lanjut Pahrun, pelaku langsung ditahan dan disangkakan melanggar pasal 77 dan 78 undang-undang No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.
“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata mantan Kanit Tipidkor Polres Bone ini.
Sebelumnya, Amyza, warga Jl. Jenderal Sudirman, Kota Parepare, Sulawesi Selatan menipu dengan menjanjikan korbannya bisa mengubah wajah lebih cantik dan awet muda dengan tarif jutaan.
Baca Juga : Kamis adalah Waktu Terbaik untuk Berhubungan Intim, Bukan Akhir Pekan