"Pelaku cemburu setelah melihat chat WA hp korban. Dimana di salah satu chatnya, korban sedang berbicara dengan temannya seolah seperti pacaran. Akhirnya pelaku langsung emosi dan memukuli korban,"ujar Kapolresta Sidoarjo AKBP. Zain Dwi Nugroho kepada awak media, Sabtu (16/02/2019).
Ia mengatakan hal tersebut didasari setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap 5 saksi.
Baca Juga : 5 Fakta Terbaru dari Bocah yang Tewas Karena Kena Ledakan Granat
Yaitu ibu korban, korban, pemilik konter handphone, serta dua teman konter korban.
Zain juga menjelaskan, tersangka melakukan tindakan penganiayaan itu juga dalam keadaan sadar.
"Jadi pelaku memang sadar. Tidak terpengaruh minuman keras atau narkoba. Meski begitu, tetap akan dilakukan pemeriksaan jiwa. Apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau murni karena emosi," tambahnya.
Padahal, kedua sejoli itu sejatinya akan memnggelar pernikahan setelah lebaran tahun ini.
Rencana tersebut terganggu lantaran pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan meringkuk di sel Polrestabes Sidoarjo.
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.