"Dan tidak boleh melihat dari mana, siapa statusnya. Sekolah itu melayani tanpa diskriminasi. Karena pemerintah telah memutuskan wajib belajar sembilan tahun," katanya.
Baca Juga : Beredar Foto Mesra BTP dan Puput Liburan Bareng, Sudah Nikah?
Namun demikian, kata Wahyono sekolah akan diberikan pemahaman dan sosialisasi sebelum ditempati oleh siswa diduga pengidap HIV/AIDS.
Sosialisasi dan pemahaman tersebut dilakukan oleh Dinas Kesehatan, Komisi Perlindungan Anak (KPA), Dinas Sosial dan lainnya.(K136-17) (Labib Zamani/kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Idap HIV/AIDS, 14 Siswa Dikeluarkan dari Sekolahnya"