Follow Us

5 Fakta Ayah Setubuhi Anaknya Selama 5 Tahun, Bermula dari Cemburu Keperawanan Putrinya Direnggut Pacarnya

Masrurroh Ummu Kulsum - Selasa, 12 Februari 2019 | 14:56
NH pelaku

NH pelaku

4. ER hamil 5 bulan

Terakhir di tahun 2019 ini, NH sempat mengajak ER untuk kembali berhubungan badan.

Namun hal itu ditolak oleh korban lantaran ER mengaku tengah hamil lima bulan.

"Pada Senin, 21 Januari 2019 ketika saya memaksa korban untuk persetubuhan lagi didalam kamar, ternyata korban menolak dan mengatakan telah hamil (5) bulan," jelas NH.

Jika terbukti bayi yang dikandung ole ER adalah anak NH, kemungkinan besar bayi tersebut berisiko memiliki cacat bawaan.

5. Perbuatan NH terbongkar dan dilaporkan ke polisi

Kejadian tersebut akhirnya terbongkar dan diketahui oleh warga dan pemerintah desa Kedungwaru Lor, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.

Korban diperiksakan ke Puskesmas Karanganyar untuk memastikan kehamilan yang dialami korban

RN ibu korban sekaligus istri pelaku melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Demak dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah orangtuanya desa Tugu Lor Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.

Dalam penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Demak membawa barang bukti, mulai celana jeans panjang, baju batik lengan pendek, bra, celana dalam dan kasur lantai warna biru dan bantal.

Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar mengatakan tersangka terancam pasal 81 ayat (1) subsidair pasal 82 UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 46 Jo pasal 8 huruf a UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 285 KUHPidana.

Pelaku terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun serta denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp200 ribu.

Halaman Selanjutnya

Source : Tribun Jateng

Editor : Masrurroh Ummu Kulsum

Baca Lainnya

Latest