Suar.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan formula baru harga eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum non-subsidi, sehingga sejumlah badan usaha telah melakukan penurunan harga.
Penyesuaian harga itu tak hanya terjadi pada jenis BBM non-subsidi saja, melainkan juga pada jenis BBM Penugasan, yakni Premium.
Terhitung mulai 10 Februari 2019, PT Pertamina (Persero) menurunkan harga Premium di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) menjadi Rp 6.450 per liter.
Harga itu turun Rp 100 dari yang sebelumnya seharga Rp 6.550 per liter.
Baca Juga : Ramalan Zodiak Hari Ini: Senin 11 Februari 2019, Capricorn Peluang Naik Gaji!
Harga Premium sebesar Rp 6.450 per liter itu sama dengan harga di luar wilayah Jamali.
Sehingga, menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto, saat ini harga Premium telah merata di seluruh wilayah Indonesia.
"Pertamina turunkan juga untuk menyesuaikan dengan semua tempat. Jadi fair bagi seluruh masyarakat," kata Djoko dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian ESDM, Minggu (10/2/2019).
Djoko mengatakan, sebagai jenis BBM Penugasan, Premium memiliki formula harganya sendiri.
Baca Juga : Sungguh Mulia Hatinya, Gelandangan Ini Kembalikan Emas Senilai Rp108 Juta ke Tokonya
Saat ini, kendati harga Premium tidak diberi subsidi, namun badan usaha yang diberikan penugasan, yakni Pertamina, berhak untuk mengajukan penggantian atas selisih dari harga pasar dengan harga penugasan.