Oknum polisi itu sudah diperiksa.
Jika terbukti melanggar akan diproses sesuai dengan peraturan disiplin anggota Polri atau kode etik profesi.
"Kami minta maaf soal kejadian itu," kata Kamal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/2/2019) malam.
Sebelumnya, pada Senin (4/2/2019), polisi mengamankan seorang pelaku penjambretan ponsel yang tertangkap tangan warga.
Saat di kantor polisi, pelaku tidak mengakuinya saat diinterogasi.
Seorang oknum polisi kemudian berinisiatif melilitkan ular di tubuh pelaku sehingga pelaku mengakui perbuatannya.
"Langkah yang dilakukan anggota yaitu berupaya meyakinkan dan memberitahu bahwa benar pelakunya.
Baca Juga : Pasangan Bule yang Korbankan Bayinya Sebagai 'Pertunjukan' untuk Dapat Uang, Akhirnya Diciduk Polisi
Namun karena tidak ada pengakuan timbul inisiatif menggunakan ular dengan maksud dan tujuan yaitu mengetahui kejujuran masyarakat tersebut dan efektif hingga pelaku mengakui perbuatannya," kata Kabid Propam Polda Papua, Kombes Polisi Jannus P Siregar.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Tonny Ananda Swadaya, juga menyampaikan permohonan maaf karena penyidik kurang profesional dalam bertugas.
"Ke depan Polres jayawijaya akan bekerja lebih profesional," kata Tonny. Menurut dia, ular tersebut jinak serta tidak berbisa dan berbahaya.