Mahasiswa fakultas hukum lainnya, Junita Silalahi (24) mengatakan hal yang sama. Ia membandingkan kasus itu dengan persidangan kasus Buni Yani pada 2017. Di persidangan, massa Buni Yani selalu mengawal. Menurut dia, hal itu memang tidak bisa disalahkan karena bagian dari menyatakan pendapat.
"Tapi kan daripada mengganggu ketertiban masyarakat, lebih baik tidak digelar di Kota Bandung," kata Junita.
Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Jabar sudah merampungkan penyidikan kasus itu dan oleh Kejaksaan Tinggi Jabar, dinyatakan lengkap.
"Kasus Habib Bahar bin Smith sudah dinyatakan P.21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Cibinong," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali via pesan elektroniknya, Jumat (1/2/2019).
Pada akhir Januari, jaksa Kejati Jabar mengembalikan lagi berkas tersebut ke Ditreskrimum Polda Jabar. Ini pengembalian yang kedua setelah sebelumnya, pada awal Januari, berkas juga dikembalikan.
"Setelah dinyatakan lengkap, selanjutnya kami menunggu konfirmasi dari penyidik Polda Jabar, kapan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum," ujar Abdul Muis.
Kasus ini semula ditangani Polres Bogor namun belakangan, diambil alih oleh Polda Jabar. Abdul Muis belum bisa memastikan dimana Bahar akan disidangkan, apakah di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor sesuai tempat kejadian perkara atau di Pengadilan Negeri Bandung.
"Untuk pengadilan yang akan mengadili belum dipastikan dimana," ujar dia. Hanya saja, berkaca pada kasus Buni Yani, meski kejadiannya di Kota Depok, sidang digelar di Kota Bandung.
Habib Bahar bin Smith, merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang pria berinisial Caj (18) dan Mkum (17). Keduanya dianiaya Bahar cs lantaran mengaku-aku sebagai kembarannya. Penganiayaan dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, milik Bahar, di Kabupaten Bogor.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menjerat Bahar dengan Pasal 170, 351, 333 KUH Pidana dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Bahar resmi ditahan di Mapolda Jabar pada 19 Desember 2018. Saat ini, ia ditahan di Mapolda Jabar.
(Tribun Jabar/Fauzie Pradita Abbas - Daniel Andreand Damanik)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Beredar Surat Tulisan Tangan Bahar bin Smith: Penjara yang Kalian Anggap Neraka, bagi Kami Surga