Persidangan
Sementara itu, terkait persidangan Habib Bahar bin Smith nanti, sejumlah warga Kota Bandung berharap sidang kasus penganiayaan yang melibatkan Habib Bahar bin Smith yang kasusnya ditangani Polda Jabar tidak digelar di Kota Bandung.
Kekhawatiran ini berkaca pada kasus Buni Yani, meski tempat kejadian perkara di Kota Depok, sidang digelar di Kota Bandung.
"Berkaca dari kasus Buni Yani, lebih baik sidangnya jangan digelar di Kota Bandung. Kejadiannya juga kan di Kabupaten Bogor, jadi sidangnya di Bogor saja," ujar Dani Sulaeman (40) seorang warga saat ditemui di Kawasan CFD Dago, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Minggu (3/2/2019).
Menurut literatur hukum, dikenal locus delicti dan tempus delicti yang merujuk pada lokasi dan waktu terjadinya tindak pidana. Adapun kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith terjadi di Kabupaten Bogor.
"Seharusnya yang berwenang mengadili itu ya pengadilan di Kabupaten Bogor, jangan di Bandung. Sekalipun yang menanganinya Polda Jabar," ujar Viktor Pasaribu (22), mahasiswa fakultas hukum di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bandung, saat ditemui di Jalan Karapitan, Kota Bandung.
Pengadilan di Kabupaten Bogor merujuk pada Pengadilan Negeri Cibinong.
Menurutnya, penanganan kasus Habib Bahar bin Smith ini berimplikasi pada reaksi dari massa pendukung Habib Bahar bin Smith.
Sehingga, jika digelar di Kota Bandung, berpotensi mengundang massa.
"Dan berimplikasi pada terganggunya ketentraman masyarakat Kota Bandung karena kehadiran massa pendukung. Apalagi, Kota Bandung sebagai ibukota provinsi dan kota wisata. Ketertibannya harus tetap terjaga," ujar Viktor.