Polisi beberapa kali melakukan gelar perkara untuk mengungkap peran dari masing-masing pelaku.
Baca Juga : Dipanggil Polda Jatim, Adik Julia Perez Diduga Terlibat Prostitusi Artis Online
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang menjadi petunjuk mengarah kepada para pelaku, polisi dengan cepat mencari keberadaan para pelaku dan berhasil menangkap pelaku HE dan AN, sedangkan pelaku SA sudah kabur.
“SA yang sekarang DPO dialah orang yang membuka pakaian milik korban serta yang melakukan aksi pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban,” beber Zulfikar.
Sementara pelaku HE berperan memegang kedua kaki korban.
Sedangkan pelaku AN berperan membekap mulut korban dan menggendong korban dari atas sepeda motor sampai ke dalam gubuk.
Dari perkara ini, selain menyita pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana, petugas juga menyita sepeda motor Honda Blade warna merah dan sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang merupakan milik pelaku HE.
“HE dan AN sudah ditahan di Mapolsek Tulangbawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP Jo Pasal 55, 56 ayat 1 ke 1 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Kapolsek.
Baca Juga : Seorang Istri Selingkuh dengan Mertua hingga Lahirkan Anak, Sementara Sang Suami Merantau ke Kalimantan