Suar.ID - Polresta Depok menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan M, bayi perempuan berumur tiga bulan di Perumahan Villa Santika, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, Rabu (30/1/2019).
Pra-rekonstruksi dimulai pukul 10.00 WIB.
Tersangka kasus ini, Lomrah (66) dihadirkan dalam pra-rekonstruksi tersebut.
Lomrah merupakan pengasuh bayi M yang baru bekerja selama empat hari.
Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto menyebut, ada 27 adegan dalam pra-rekonstruksi kasus tersebut.
Adegan dimulai dari Retno, ibu M yang hendak berangkat kerja lalu menitipkan anaknya kepada Lomrah, hingga detik-detik akhir ia meninggalkan rumah dan membawa korban menuju rumah neneknya di Tomang, Jakarta Barat.
Ketika M dititipkan ke Lomrah, sebut Didik, kondisinya sedang demam.
“Jadi memang M, korban ini sedang sakit makanya nangis terus-menerus. Sementara pelaku kesal karena tangis bayi tersebut tidak berhenti hingga dilakukan kekerasan,” ucap Didik.
Baca Juga : Ahmad Dhani Tak Terlihat Sedih atau Takut Setelah Divonis 1,5 Tahun Penjara: 'Ini Adalah Kemenangan Saya'
Dari salah satu adegan, juga terungkap tindak kekerasan yang diperbuat Lomrah kepada M karena tak berhenti menangis.